image

Pengguna Ijazah Palsu Dapat Dipenjara

MBC. Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPHA) Sumut, Muslim Muis mengaku, pengguna ijazah palsu dinilai dapat dihukum penjara.Hal ini berdasarkan Pasal 263 KUHP pasal 2 pengguna i ...